Minggu, 13 Oktober 2013

Usaha Mira Lesmana & Riri Riza Terealisasi Berkat Pendaaan Crowdfunding

Sabtu, 12 Oktober 2013 15:54 wib
Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone
Ilustrasi. (Foto: okezone.com) Ilustrasi. (Foto: okezone.com)
JAKARTA - Crowdfunding adalah usaha bersama dari berbagai pihak mengumpulkan dana melalui internet untuk mencapai suatu tujuan. Konsep crowdfunding ini mirip seperti gotong royong karena tiap individu dapat memberikan kontribusinya tanpa harus menyumbang dana dalam jumlah besar.

Mekanismenya permodalan crowfunding adalah pemilik usaha akan mengumumkan idenya. Kemudian, masyarakat yang memiliki dana baik sedikit atau banyak, bergabung untuk membiayai ide usaha tersebut.

Konsep crowdfunding sangat tepat diterapkan untuk memberdayakan masyarakat khususnya dalam memajukan Usahan Kecil Menengah (UKM), mengingat konsep gotong royong merupakan budaya masyarakat Indonesia.

Budaya gotong royong di Indonesia sudah dikenal sejak zaman dahulu kala. Bahkan setiap daerah Indonesia memiliki istilah-istilah sendiri yang menggambarkan konsep gotong royong. Di Sumatra utara misalnya mengenal istilah Marsiadapari, di Jawa ada istilah Holo Pis Kuntul Baris, di Riau ada Batobo, di Bali menggunakan istilah Ngayah dan dalam masayarakat Sunda dikenal istilah Udunan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan, crowdfunding harus ditingkatkan di Indonesia mengingat industri kreatif Indonesia seringkali menghadapi kesulitan pendanaan dalam mengembangkan sebuah inovasi.

"Crowdfunding harus dimulai karena Indonesia punya tradisi gotong royong, kita mengolaborasi tradisi gotong royong dengan teknologi yang ada saat ini," kata Rhenald saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan konsep tersebut maka akan banyak ide-ide kreatif di Indonesia bisa diwujutnyatakan.

"Misalkan ada sebuah program untuk membantu pengrajin minyak kayu putih tradisional, maka dapat dibantu dengan mempublikasikannya di media sosial atau situs untuk "patungan" membantu sang pengrajin dari segi keuangan,” katanya memberi contoh.

Menurutnya, dengan menggunakan konsep crowdfunding akan bisa mendorong partisipasi publik, di mana masyarakat saling patungan sehingga ada rasa keterikatan kita sebagai satu bangsa, solidaritas sosial.

Seperti diketahui, konsep crowdfunding bukan sesuatu hal yang baru lagi di dunia. Di Amerika Serikat sendiri konsep tersebut bahkan sudah legal. Undang-undang crowdfunding digolkan di zaman Barack Obama untuk membolehkan pengusaha menggalang dana hingga USD1 juta per tahun melalui portal crowdfunding yang terdaftar di SEC (semacam Bappepam LK-nya Amerika Serikat).

Ada banyak situs-situs crowdfunding yang telah tumbuh saat ini. Situs terbesar terbesar di dunia adalah Kickstarter. Sementara di Indonesia, ada beberapa situs crowdfunding yang serupa, seperti patungan, wujudkan, dan bursa ide. Namun dalam masalah pendanaan, situs-situs tersebut masih kalah dari Kickstarter.

Di Indonesia, salah satu proyek yang berhasil direalisasikan melalui crowdfunding adalah situs Wujudkan. Proyeknya adalah film “Atambua 39 Celsius” karya Mira Lesmana dan Riri Riza. Dana yang dihimpun hingga lebih dari Rp300 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar